Rabu, 18 Juni 2014

Ahli Nilai Ada Calon Anggota DPD Bengkulu Terpilih Terlibat Tindak Pidana


Rabu, 11 Juni 2014 | 01:02 WIB

Ahli yang dihadirkan calon Anggota DPD Bengkulu terpilih Maruarar Siahaan Seusai pengucapan sumpah dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 untuk Provinsi Bengkulu. Foto Humas/Ganie.

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bengkulu, Dinmar mengungkap ada anggota DPD terpilih di Provinsi Bengkulu yang menang dengan cara melanggar hukum pidana.
Hal tersebut  diperkuat dengan keterangan Maruarar Siahaan sebagai ahli yang dihadirkan oleh pemohon dengan perkara teregistrasi nomor 09-09/PHPU-DPD/XII/2014. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Maruarar mengungkap isi Putusan Pengadilan Negeri Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara yang berkekuatan hukum tetap. Putusan bertanggal 23 April 2014 tersebut, menyatakan terdakwa Asdi Dahlan terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta sebagai pelaksana kampanye pemilu dan menjatuhkan pidana kurungan selama 3 bulan dan denda Rp1.000.000,00.
Asdi Dahlan adalah seorang kepala desa yang diikutsertakan oleh pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dan sebagai pelaksana Pemilu pada 9 April 2014 lalu. Dari dakwaan dan fakta dalam putusan Pengadilan Argamakmur tersebut, lanjutnya, Asdi merupakan made the otheratau turut serta. Hal itu menunjukkan bahwa ada pelaku lain yang turut menjadi terdakwa yaitu Pihak Terkait, Eni Khairani.
“Meski dapat mengelakkan penyidik dan penuntut umum untuk membawa yang bersangkutan di depan pengadilan, tidak dapat mengelakkan bahwa pelaku utama adalah Dra Hj. Eni Khairani yang sekaligus sebagai peserta pemilu DPD,” jelas Maruarar di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Selasa (10/6).
Oleh karena itu, meskipun dapat dielakkan penyidikan dan penuntutan terhadap anggota DPD terpilih Eni Khairani, menurut Maruarar, fakta-fakta dalam putusan Pengadilan Negeri Argamakmur yang telah berkekuatan hukum tetap telah menjadi hukum yang konkret bahwa tindak pidana tersebut telah dilakukan. “Putusan Pengadilan Negeri Argamakmur  yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bukti yang sempurna tentang keterlibatan Eni Khairani dalam memenangkan dirinya melalui cara-cara yang melawan hukum,” imbuh mantan hakim konstitusi tersebut.
Prinsip konstitusi menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Hal tersebut menurutnya mengandung doktrin supremasi hukum yang mewajibkan warga negara dan penyelenggara negara, termasuk calon wakil rakyat atau wakil daerah tunduk pada hukum yang berlaku.
“Demi prinsip konstitusi tentang pemilu, yang luber-jurdil, serta untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN, Mahkamah Konstitusi seyogianya menyatakan peserta pemilu DPD dari Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu atas nama Eni Khairani tersebut dengan Nomor Urut 8, seharusnya didiskualifikasi dan tidak berhak untuk duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI,” tegasnya.           
Keabsahan Scan C-1
Sementara ahli yang dihadirkan Partai Nasdem, Margarito Kamis menjelaskan keabsahan data scan formulir C-1 yang diunggah di laman resmi KPU. “Berdasarkan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh komisioner KPU secara terbuka, nyata bahwa tujuan diadakannya web itu adalah untuk memastikan ketepatan data dan memudahkan publik mengawasi hasil perolehan data perolehan suara dari masing-masing partai,” jelasnya dalam persidangan.
Dari penegasan komisioner KPU tersebut, menurut Margarito, terlihat bahwa asal-usul data itu adalah dari TPS, yakni form C-1. Oleh karena itu, Margarito berpendapat bahwa karena sarana laman resmi itu resmi dan dibuat dengan cara yang sah, maka seluruh keadaan hukum yang termuat atau data yang termuat di dalamnya harus dinilai sah

“Atas dasar itu sekali lagi, saya berpendapat bahwa sarana karena sarananya dibentuk dengan cara yang sah, dibentuk oleh organ yang sah, dan data berasal dari dan diperoleh dan atau dimasukkan dengan cara yang sah, maka data itu bernilai sah. Oleh karena itu, dapat digunakan oleh siapapun termasuk digunakan sebagai alat bukti dalam Majelis Yang Mulia ini,” tutupnya. (Lulu Hanifah/mh)


sumber
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=9989#.U6Fa_i2nKDQ

Putusan Sengketa Hasil Pemilu Sebelum 23 Juni


Penulis :  | Sabtu, 14 Juni, 2014,23:59 | 0 Komentar

pemiluBENGKULU – Tujuh parpol dan 1 calon DPD yang menggugat hasil pemilu di Provinsi Bengkulu sudah menyerahkan kesimpulannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/6). Ketujuh parpol itu, NasDem, Golkar, Demokrat, PKS, Hanura, Gerindra dan PKPI serta 1 calon DPD itu Dinmar.  Begitu juga dengan KPU RI dan KPU Provinsi selaku pihak yang digugat (termohon, red), DPP PAN dan DPP PKS selaku pihak terkait, sudah serahkan kesimpulannya atas keterangan saksi dari masing-masing pihak ke MK.
Artinya agenda sidang tinggal menunggu putusan hakim MK yang dasarnya dari kesimpulan masing-masing pihak untuk kemudian mengeluarkan putusan. Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, pendaftaran gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibuka sejak 3 hari penetapan suara nasional. Artinya pendaftaran gugatan Senin (12/5) karena penetapan suara nasional dilaksanakan Jumat (9/5). MK sudah harus mengeluarkan putusan sengketa paling telat 30 hari kerja sejak perkara didaftarkan. Itu artinya paling telat putusan sudah harus keluar Senin (23/6).
Dikonfirmasi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, SH tidak menampik putusan MK sudah harus keluar terhitung 30 hari kerja sejak gugatan didaftarkan. Untuk kesimpulan KPU RI Cq KPU Provinsi yang diserahkan ke MK, pihaknya tetap membantah keterangan saksi dari pemohon yang menyebut ada kecurangan dalam penghitungan suara. Begitu juga dengan klaim pemohon yang mengatakan ada suara dari pemilih ganda, dipastikannya tidak ada penghitungan suara dari pemilih ganda.
‘’Penghitungan suara sudah sesuai dengan jumlah surat suara yang digunakan oleh pemilih sah. Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, kalau untuk kekeliruan jumlah dalam penghitungan suara sudah diperbaiki. Baik saat pleno di PPS, PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi. Bahkan saat pembahasan hasil penghitungan suara DPR RI di KPU RI, semua kekeliruan sudah diperbaiki pascapencermatan dan penghitungan ulang suara di C1 plano (lembaran besar hasil penghitungan suara, red),’’ kata Zainan.
Dengan keterangan masing-masing saksi, Zainan pastikan KPU Provinsi menyatakan penolakannya terhadap seluruh gugatan yang disampaikan pemohon. Dasarnya tidak ada bukti yang valid dalam penyampaian keterangan saksi pemohon. Justru dengan keterangan saksi KPU dan saksi pihak terkait seluruh gugatan yang dilayangkan pemohon terbantahkan. Bahwasanya tidak ada penghitungan suara yang menguntungkan maupun merugikan peserta.
‘’Ini bisa dibuktikan dari posisi kursi, baik sebelum maupun setelah dilakukan perbaikan, tidak ada perubahan signifikan. Dalam arti perolehan kursi masih ditempati parpol-parpol yang memang sudah disahkan mendapatkan kursi oleh KPU RI. Terkecuali setelah dilakukan perbaikan pascapengajuan keberatan 7 parpol dan 1 calon DPD itu merubah peta kursi. Jadi kami tetap menolak gugatan pemohon,’’ tukas Zainan.
Terpisah, Sekjen DPD Hanura Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH yang juga selaku tim penasihat hukum Dinmar, calon anggota DPD yang turut menggugat hasil pemilu Provinsi Bengkulu, mengaku sudah menyerahkan kesimpulan atas keterangan masing-masing saksi ke MK. Untuk isi kesimpulan masih tetap sama dengan gugatan, bahwa ada kecurangan dalam penghitungan suara. Terbukti dengan perubahan jumlah suara antara ketika sebelum dilakukan perbaikan dan setelah dilakukan perbaikan pascakeberatan Golkar di KPU Provinsi dan KPU RI.
“Artinya ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Indikasinya ada suara peserta yang digelembungkan dan ada yang digemboskan. Selain itu, suara dari pemilih ganda juga masih ikut terhitung. Artinya tidak bisa dipungkiri untuk penghitungan suara masih keliru. Dan ini tidak menutup kemungkinan juga terjadi terhadap penghitungan TPS-TPS lain yang tidak masuk dalam gugatan,’’ tandas Usin. (sca)
Sumber: http://harianrakyatbengkulu.com/putusan-sengketa-hasil-pemilu-sebelum-23-juni/

Senin, 16 Desember 2013

Korpri Bengkulu Soroti Peradi Tolak Dampingi PNS

Rabu, 11 Desember 2013 18:41 WIB


Bengkulu,  (Antara) - Pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu menyoroti sikap Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menolak mendampingi dua PNS tersangka korupsi. "Kami menyesalkan sikap Peradi, yang menolak mendampingi atau menjadi penasi hat hukum dua PNS anggota Korpri yang disangka korupsi," kata Ketua LKBH Korpri Provinsi Bengkulu Ropig Sumantri saat menggelar jumpa pers, di Kantor Korpri, di Provinsi Bengkulu, Rabu. 

Ia mengatakan kedua tersangka korupsi tersebut yakni P dan S, merupakan PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu. Keduanya tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gudang dan pengadaan logistik bencana dengan nilai proyek Rp25 miliar. "Kasusnya sudah P21 atau sudah lengkap, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu tapi tidak ada pendamping hukum," ujarnya. 

Pengurus Korpri kata dia, sudah menyediakan dana Rp15 juta sebagai bantuan kepada pengacara dari Peradi. Namun, Peradi menarik dua orang pengacara dari kasus tersebut tanpa alasan yang jelas. "Padahal sebagai pengacara, sesuai kode etik, mereka harus memberikan bantuan hukum kepada yang berhak," katanya. 



Usai memberikan keterangan pers, sejumlah anggota Korpri mendatangi Lapas Malabero untuk membesuk kedua tersangka yang saat ini ditahan.
Para pengurus Korpri itu membawa dua kitab Alquran dan diserahkan kepada kedua tersangka.

Sumantri menambahkan saat ini terdapat delapan anggota Korpri yang tengah menjalani proses hukum dugaan korupsi yang membutuhkan penasehat hukum. Ia menerangkan para PNS yang sudah berstatus tersangka itu mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membayar pengacara, sehingga LKBH Korpri mengajukan bantuan pembelaan ke Peradi, tapi ditolak.

Sekretaris BPBD Provinsi Bengkulu Darmin mengatakan kedua staf mereka terlibat kasus Tipikor bukan karena mengambil uang negara seperti kebanyakan kasus korupsi lainnya, tapi berkait dengan persoalan administrasi. "Dalam kasus ini S dan P bertindak sebagai pengawas pembangunan dan pengadaan logistik Gudang Bencana tahun 2011 senilai Rp25 Miliar," katanya.

Sementara Pengurus Peradi Bengkulu Husni Thamrin mengatakan tidak pernah menolak mendampingi kedua tersangka. "Pernah ada pertemuan sebanyak dua kali antara Peradi dengan LKBH Kopri tapi tidak menghasilkan kesepakatan apa pun, makanya belum ada pendampingan terhadap kedua tersangka," jelasnya. Husni menampik jika telah ada MoU antara Peradi dan LKBH Kopri. Persoalan dana kata dia bukan yang utama karena tidak jarang Peradi melakukan pendampingan tanpa dibayar. 

Peradi meminta LKBH Kopri segera mengklarifikasi perihal penolakan tersebut terkait dana, sebab menurutnya hal tersebut sudah termasuk pencemaran nama lembaga.

***2***
COPYRIGHT © 2013


Advokat Harus Jujur

TKP | beonline - Bengkulu Ekspress
Jumat, 13/12/2013 - 09:07 WIB  



BENGKULU, BE – Guna memberikan kepuasan kepada para pencari keadilan, dalam menjalankan tugasnya seorang advokat harus bertindak jujur. Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Sutrisno SH MHum saat melantik DPC Peradi Bengkulu di Hotel Raffles City, kemarin (12/12). “Dalam menjalani tugas sebagai seorang advokat, kita harus memegang prinsip utama yaitu harus jujur dan bertanggung jawab atas amanat yang kita berikan,” ungkap Sutrisno di depan puluhan advokat Bengkulu
Menurut Sutrisno, dengan berlaku jujur dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas maka para pencari keadilan akan merasakan manfaat yang telah diberikan advokat pada dirinya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dengan adanya DPC Peradi Bengkulu ini, diharapkan kedepannya dapat meningkatkan kualitas advokat yang ada di Bengkulu. Ia juga menjelaskan berdasarkan undang-undang saat ini, hanya Peradi yang diberikan wewenang oleh pemerintah untuk mengangkat advokat serta menjalankan ujian kompetensi advokat dab berbagai tugas lainnya dalam menciptakan advokat yang profesional.
“Saat ini sudah ada beberapa organisasi advokat yang berdiri, dan ini merupakan implementasi dari undang-undang kebebasan berserikat. Namun yang memiliki wewenang untuk mengangkat advokat hanyalah Peradi,” tegasnya.
Senada yang disampaikan Wakil Sekretaris DPN Peradi, Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Shultoni mengatakan, bahwa saat ini para advokat harus pintar dan jujur, karena menurutnya jujur merupakan modal paling utama. Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa saat ini banyak orang yang pintar namun tidak jujur, oleh karena itu ia berharap advokat yang ada di Bengkulu selain pintar ia harus jujur.
“Saya berharap kedepannya kita dapat bekerja sama dalam penegakan hukum sehingga kita bisa memberikan keadilan kepada para pencari keadilan.
Sementara itu Ketua DPC Peradi Bengkulu, Erwin Sagitarius SH MH mengataka,  dengan dibentuknya DPC Peradi Bengkulu ini dapat memberikan motivasi dan perlindungan kepada para pencari keadilan. Ia juga menyampaikan dalam membantu pencari keadilana seorang advokat harus jelas legalitasnya. Karena menurutnya jika seorang Advokat tidak memiliki legalitas maka ia sudah masuk dalam kategori melanggar hukum. Oleh karena itu ia meminta kepada masyarakat Bengkulu, untuk tidak takut menanyakan legalitas seorang advokat saat akan meminta bantuan hukum.
“Sebagai seorang advokat kita harus berani menunjukkan kartu advokat maupun surat sumpah kita, karena jika itu tidak dilakukan maka akan merusak nilai-nilai penegak hukum,” jelas Erwin.
Dalam pelantikan Peradi tersebut turut hadir Direskrimmum Polda Bengkulu mewakili Kapolda Bengkulu, Kajari Bengkulu, perwakilan dari Korem 041 Gamas, Asisten II Kota Bengkulu beserta tamu undangan lainnya.(251)


Sumber: http://bengkuluekspress.com/advokat-harus-jujur/

Jumat, 07 Juni 2013

Kanedi Resmi Laporkan Pengancaman Ke Polisi

Sabtu, 15/12/2012 - 08:40 WIB
Seputar Kota | beonline - Bengkulu Ekspress


TELUK SEGARA, BE - Munculnya selebaran gelap black campaign dan ancaman membuat H Ahmad Kanedi SH MH tak bisa tinggal diam. Secara resmi kandidat nomor urut 7 itu melapor ke Polisi Resort (Polres) Bengkulu, kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Pria yang akrab disapa Bang Ken itu didampingi 4 kuasa hukum, diantaranya Usin Abdisyah Putra S SH, Ahmad Sahrul SH, Panca Darmawan SH dan Husni Tamrin SH.“Kedatangan kami ini terkait adanya tindak pidana ancaman terhadap nyawa maupun keselamatan jiwa dan psikologis pribadi Bang Ken maupun keluarganya yang dibuktikan melalui penemuan selebaran gelap, spanduk dan perusakan baliho belum lama ini,” ungkap Usin Abdisyah Putra SH yang menjadi juru bicara keluarga dalam laporan tersebut.Dijelaskannya, selebaran gelap tersebut mengindikasikan simbol ancaman terhadap nyawa yang berbentuk tanda silang merah di gambar Ahmad Kanedi. 

Selebaran tersebut juga diduga berisikan pemberitaan yang mencemarkan nama baik Ahmad Kanedi beserta keluarganya. Sedangkan temuan di spanduk, ditemukan tindak pidana pengrusakan dalam bentuk pelemparan menggunakan cat di baliho tepat di gambar wajah Ahmad Kanedi yang berada di Tanah Patah dan Penurunan.

“Perbuatan-perbuatan ini tidaklah semata-mata hanya berkenaan dalam konteks pemilihan Walikota Bengkulu saja, namun perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana umum yang bisa saja terjadi pada semua warga negara,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Kanedi yang hadir di tengah-tengah massa mengatakan, kedatangannya merupakan bentuk upaya hukum terhadap ancaman yang dirasakannya bersama keluarganya. “Ini merupakan hak konstitusi setiap warga negara. Kami optimis Kapolres dapat memberikan langkah-langkah perlindungan keamanan terhadap ancaman, serangan psikologis bagi saya dan keluarga,” paparnya.
Laporan ini langsung diterima oleh Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Wakapolres Bengkulu Kompol Permadi SIK. Terhadap laporan tersebut, ia menyatakan mereka akan melakukan pelayanan yang baik kepada pelapor.  ”Laporan ini akan kami proses dan sampaikan kepada Pak Kapolres. Mengenai pengrusakan baliho akan kami tindaklanjuti lebih lanjut. Kami juga akan mempertimbangkan untuk meningkatkan keamanan pribadi Ahmad Kanedi beserta keluarga. Yang pasti, hak konstitusi mereka sebagai warga negara akan dipenuhi,” tandasnya.
Dalam pelaporan tersebut, sekitar puluhan keluarga Bang Ken yang mayoritas merupakan warga Serawai ikut memenuhi ruang tamu Kantor Polres. Mereka yang hadir telah berjanji untuk tidak melakukan tindakan balasan atau upaya pengrusakan sebagaimana yang mereka alami. Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum Ahmad Kanedi menyerahkan bukti-bukti ancaman dan pengrusakan yang mereka terima. Diantaranya selebaran dan spanduk yang menyudutkan dan memfitnah Ahmad Kanedi. (cw1)

Bengkulu : Mantan Dirut PDAM Dituntut 1 Tahun Penjara

 HUKUMPEKARO

MANTAN DIRUT PDAM DITUNTUT 1 TAHUN PENJARA
Mantan Direktur Utama PDAM  M. Taufik, Senin siang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam persidangan ini, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan asesoris dan pipa PDAM dituntutoleh Jaksa selama 1 Tahun penjara. Tidak hanya itu M. Taufik juga dikenakan uang pengganti sebesar 113 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang denda sebesar 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,
Sementara itu menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, pengacara terdakwa Nazlian menegaskan pihaknya akan melakukan upaya pembelaan, baik dari terdakwa sendiri maupun dari pengacara.
Persidangan kasus dugaan korupsi Tahun 2008 dengan dana 500 juta lebih ini akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan.

Jumat, 31 Mei 2013

Ketua PKS Lapor Balik Sudirman ke Polda

PT. SIL Siap Berikan Lahan ke Warga

USIN ABDISYAHPUTRA
USIN ABDISYAHPUTRA
BENGKULU - Kuasa Hukum PT. Sandabi Indah Lestari (SIL), Usin Abdisyah Putra memastikan warga penggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) kurang dari 25 hektare bakal diganti rugi. Itu apabila diinginkan oleh masyarakat.
Namun jika warga tetap ingin mengelolanya, SIL juga tidak akan memasukan lahan tersebut dalam HGU dan akan dikembalikan pada pemerintah untuk selanjutnya diberikan pada desa.
“Lahan itukan milik pemerintah. Jadi SIL akan kembalikan ke pemerintah jika memang masyarakat ingin tetap menggarapnya. Nantinya pemerintah yang akan memberikan ke desa sebagai lahan inclub desa. Jadi sebenarnya tidak ada masalah lagi dengan warga petani kecil,” terang Usin.
Dengan adanya 13 tersangka, ia mengharapkan 13 tersangka tersebut benar-benar terbuka pada penyidik untuk menerangkan siapa orang yang telah merencanakan aksi demo tersebut sehingga kasus ini benar-benar tuntas. Hal ini juga bisa mempersulit bagian negosiasi antara masyarakat penggarap lahan dengan SIL.
“Kami berharap masalah ini bisa segera selesai, kami tahu masyarakat yang benar-benar petani tidak mungkin berpikir untuk melakukan aksi seperti Rabu lalu, jelas ada pihak yang bermain di dalamnya,” demikian Usin.
Sementara itu Anggota DPRD Provinsi dari Dapil BU, Parida, S.Sos menilai masalah ini seharusnya bisa dituntaskan oleh Pemda BU karena merupakan masalah yang terjadi di BU. Ia mengharapkan segera ada jalan yang diambil Pemda untuk menuntaskan masalah antara masyarakat dan perusahaan tersebut. “Seharusnya Pemda BU bisa mengambil tindakan, karena saat ini status lahan tersebut milik pemerintah. Jadi pemerintah harus tegas mengambil tindakan,” kata Parida. (zie/qia)

Warga Pembakar Camp PT. SIL Juga Jadi Korban

USIN ABDISYAHPUTRA
USIN ABDISYAHPUTRA
BENGKULU - Kuasa Hukum PT SIL, Usin Abdisyah Putra, SH, MH  menilai 13 tersangka yang kini ditahan polisi hanyalah petani kecil yang dimanfaatkan oleh penggarap besar di dalamnya. Sedangkan, orang yang diindikasikan sebagai dalang aksi demo tersebut hingga kini masih bebas.
“Tidak adil jika penggarap besarnya belum dijadikan tersangka dan masih bebas. Yang ditahan sejauh ini adalah “wayang”, kami berharap dalangnya segera terungkap,” tegas Husin.
Ia menilai ada pemodal besar yang sengaja menghasut petani masyarakat itu untuk melakukan aksi demo anarkis, sedangkan sudah ada kesepakatan antara SIL dengan masyarakat petani yang menggarap HGU kurang dari 5 Hectare sekadar untuk penghidupan keluarga.
Ia juga mengaku sudah mengetahui siapa dalang aksi kerusuhan Rabu lalu tersebut. Salah seorang Warga Negara Asing berinsiial A disebutnya sebagai salah satu yang diindikasikan sebagai dalang aksi kerusuhan itu. Nama A sendiri tidak asing lagi, A disebut-sebut menggarap lebih dai 500 Ha lahan HGU PT Ways Sebayur yang kini dimiliki PT SIL.
“Ada rangkaian persiapan yang dilakukan sebelum aksi demo, terutama saat hearing dengan DPRD Provinsi. Saat hearing itu A juga hadir, dan setelah itu ada rapat di desa merencanakan demo dan pembakaran,” kata Usin.
Aks massa ini lantaran sudah ada kesepakatan antara SIL dengan Pemda BU terkait lahan HGU yang digarap masyarakat. Khusus untuk penggarap diatas 25 Ha, lahan mereka tidak akan digantirugi karena tidak ada dasar kepemilikan dan tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.
“Karena itu orang yang kami katakan petani berdasi ini menggosok warga untuk demo, sedangkan warga sama sekali tidak bermasalah mengenai ini,” terang Usin.